Pages

Tuesday, September 4, 2018

Polri: Pinjamkan Motor ke Teroris Bisa Kena Pidana

INILAHCOM, Jakarta - Polri mengatakan siapapun yang terlibat dalam perencanaan maupun membantu tindak pidana terorisme bisa dipidana. Hal itu mengacu pada disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme yang baru.

"Setelah ada perubahan UU sekarang kita bisa tindak, yang membantu dan meminjamkan motor saja bisa (dipidana)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Dalam kasus penembakan terhadap dua anggota polantas di Tol Cipali, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Polisi telah menangkap tiga pelaku utama yakni Rajendra Sulistiyanto alias RS, Ica Ardeboran alias IA, dan Suherman alias S.

Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang diduga membantu aksi teror tersebut meski tak terjun langsung ke lapangan, yakni C, G, KA, dan MU. Hanya saja Setyo tak menjelaskan lebih rinci keterlibatan mereka dalam membantu aksi Rajendra Cs.

Namun dari sejumlah barang bukti yang ditemukan, seperti sepeda motor, senjata tajam diperoleh dari tangan para pelaku yang tak terlibat dalam penembakan Polantas di Cipali.

"Masih ada beberapa (buron) tapi tidak langsung membantu dan turut serta," kata Setyo.

Rajendra, selaku eksekutor penembakan dua polantas di Tol Cipali diketahui sebagai anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) Cirebon. Setidaknya dia terlibat empat aksi teror selama 2018, mulai dari penyerangan Mako Brimob Depok, pembacokan anggota Polsek Bulakamba Brebes, pembacokan anggota Polresta Cirebon, dan penembakan dua polantas di Tol Cipali.

Polisi menduga, sederet aksi teror tersebut sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan mertuanya Ahmad Surya bersama Ketua JAD Cirebon Heru Komarudin, Suki, dan Sandi atas kasus penyerangan Mako Brimob, Depok.

Setyo menyatakan, polisi sudah lama memiliki data dan memetakan jaringan JAD. Hanya saja polisi saat itu belum bisa melakukan upaya paksa sebelum adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota JAD.

Kini setelah UU 5/2018 disahkan, polisi dapat menangkap mereka yang memiliki keterkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia. "Mereka bisa dipidana. Kita fokus yang ada barang bukti dulu. Tapi yang ngga ada (barang bukti) tapi di JAD ya kena (pidana). Kan sesuai UU yang baru," jelas Setyo.[jat]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2477974/polri-pinjamkan-motor-ke-teroris-bisa-kena-pidana

No comments:

Post a Comment