Pages

Monday, September 17, 2018

Jokowi dan Prabowo Tak Wajib Hadir Penetapan Capres di KPU

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden-wakil presiden pada Kamis, 20 September 2018. Dua bakal pasangan calon yang telah mendaftar adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa para kandidat bakal capres-cawapres tidak diwajibkan hadir saat penetapan tersebut karena rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres akan dilakukan secara tertutup.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 235 ayat 1 disebutkan bahwa "KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, satu hari setelah selesai verifikasi".

"Tidak harus datang. Yang hadir 21 September saat pengundian nomor urut," kata Hasyim saat dihubungi, Senin (17/9).

Namun Hasyim melanjutkan bahwa untuk keesokan harinya, yakni Jumat, 21 September 2018, pasangan calon yang lolos harus hadir untuk mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu.


Ini sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 2 UU Pemilu yang didalamnya disebutkan bahwa "Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1".

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mekanisme penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Saat ini masih dibahas secara internal KPU.

"Mekanisme terperincinya masih dalam proses penggodokan," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Demikian juga terkait dengan keamanan pada saat nanti. Wahyu mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Wahyu memperkirakan akan terjadi pengumpulan massa dari masing-masing kandidat saat pengundian nomor urut pasangan calon.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan kepolisian RI, nantinya akan dibagi dua area untuk kelompok massa yang berbeda. Cara ini untuk mengantisipasi gesekan antar kelompok yang datang ke KPU.

"Koordinasi dengan polri tentu akan dibagi dalam dua kelompok massa, sehingga dapat diminimalisir potensi gesekan antar pendukung," kata dia.


Kemudian, kata Wahyu, untuk jumlah peserta yang akan masuk ke KPU akan dibatasi.

Mengacu pada pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 10 Agustus 2018 hanya sekitar 170 orang dari masing-masing pihak yang bisa masuk ke area gedung KPU.

Sebanyak 50 orang diantaranya, termasuk pimpinan dan elit partai, ikut ke dalam gedung menemani pasangan calon mendaftarkan diri. Sedangkan seratusan sisanya, akan berada di tenda tamu yang telah disiapkan di halaman parkir KPU.

Pada saat pengundian nomor urut nanti, Wahyu memperkirakan hanya 200 orang saja yang bisa masuk ke KPU.

"Kalau waktu pendaftaran sekitar 170 orang, mungkin nanti 200 orang saja. Massa pendukung dan lain-lainnya itu tentu dipersilahkan datang ke KPU tapi di luar," kata dia. (fhr/gil)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180917204355-32-330926/jokowi-dan-prabowo-tak-wajib-hadir-penetapan-capres-di-kpu/

No comments:

Post a Comment