Saat keluar sekitar pukul 13.32 WIB tadi, Zulhas menerangkan beberapa pertanyaan penyidik kepada wartawan.
"Saya diminta keterangan sebagai wakil ketua dewan pembina Tarbiyah Perti. Apa itu Tarbiyah Perti, ormas Islam yang tua yang usianya hampir 90 tahun yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Ceritanya apa itu Perti, apa itu tugasnya sebagai dewan pembina," ungkap Zulkifli kepada wartawan di markas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).
Selanjutnya, pria yang karib disapa Zulhas itu menceritakan penyidik menanyainya terkait dengan rakernas tarbiyah di Lampung. Selain itu, sambungnya, dirinya ditanya apakah dewan pembina menjadi panitia atau tidak.
"Ya tentu tidak karena pembina itu tidak ngurusi teknis bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian. Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasehat, panitia tentu tersendiri. Karena kalau pembina itu dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda," ujar pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PAN tersebut.
Dalam ormas Perti tersebut, Zulhas juga mengaku hanya mengenal adiknya Zainudin Hasan yang merupakan Bupati Lampung Selatan.
KPK telah menetapkan Zainudin sebagai salah satu tersangka dari empat yang diduga terlibat dalam tindakan pidana korupsi (tipikor) setelah proses operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli lalu. Zainudin diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur.
Tiga tersangka lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV Naga 9 Gilang Ramadhan.
(kst/kid) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180918151225-12-331130/kasus-lamsel-zulhas-diperiksa-kpk-sebagai-pembina-perti/
No comments:
Post a Comment