Pages

Tuesday, August 21, 2018

KPU Tetapkan DPT Mojokerto 97.112 Pemilih

INILAHCOM, Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2019. DPT Kota Mojokerto ditetapkan sebanyak 97.112 pemilih.

Dalam rapat terbuka tersebut, sempat terjadi dapat antara Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Mojokerto dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait jumlah pemilih. Namun setelah dilakukan klarifikasi akhirnya DPT Pemilu 2019 Kota Mojokerto sebanyak 97.112 pemilih.

Ketua Banwaslu Kota Mojokerto, Ulil Absor mengatakan, setelah ditetapkan ternyata dalam penetapan DPS hasil perbaikan ada perubahan. "Namun perubahan tersebut, salinannya tidak disampaikan kepada setingkat PPK yaitu panwascam. Saya membawa DPS versi lama," ungkapnya, Selasa (22/8/2018).

Hal tersebut yang sempat menjadi perdebatan karena selisihnya jauh. Misal di Kelurahan Miji pemilih baru ditulis di DPS lama sebanyak 44 pemilih tapi dibaca 2 pemilih. Menurutnya, hal tersebut bukan sekedar angka tapi orang. Ulil menjelaskan, jika satu hak suara harus dijamin dalam pemilu karena berkenaan dalam UU dan hak pemilih yang ada.

"Hasilnya setelah klarifikasi ternyata PPK menyampaikan kesalahan mereka karena tidak memberikan salinan ke panwas di tingkat kecamatan. Sekarang sudah tidak ada masalah tapi rekomensasi kami untuk pemilih ganda. KPU alasan mepet, mereka belum bisa faktualisasi di lapangan tapi KPU menyanggupi," ujarnya.

"Hari ini KPU Kota Mojokerto menetapkan DPS hasil perbaikan menjadi DPT. Ini nanti akan menjadi acuhan dalam pemilu tahun 2019, yang mana akan dilakukan pemilihan legislatif, senator dan presiden," ungkap Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholikin.

Masih kata Amin, DPT Kota Mojokerto dalam rapat pleno ditetapkan sebanyak 97.112 pemilih. Amin menjelaskan, jika ada pemilih di Kota Mojokerto yang belum terdaftar tetap bisa menggunakan hak pilih. Namun tidak bisa masuk DPT karena DPT sifatnya terkunci.

"Masih memiliki hak pilih, ada mekanismenya. Misal memakai KTP atau surat keterangan, yang jelas tidak menghilangkan hak konsentusinya. Jika ada pemilih pindah maka memilih sesuai dengan domisili pemilih. Pilpres dulu bisa pindah pilih asal ada KTP. Besok itu pileg pilres bersamaan, kita belum tahu aturan," katanya.

Sekedar diketahui, DPT Pemilu 2019 Kota Mojokerto sebanyak 97.112 pemilih. Kecamatan Magersari sebanyak 42.032 pemilih, Kecamatan Prajuritkulon sebanyak 28.274 pemilih dan Kecamatan Kranggan sebanyak 26.806 pemilih. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 430. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2475349/kpu-tetapkan-dpt-mojokerto-97112-pemilih

No comments:

Post a Comment