Pages

Thursday, September 20, 2018

Ini Harapan Kemenkeu dari Simplifikasi Cukai Rokok

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara bilang, penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok bertujuan menciptakan kepatuhan di industri rokok.

Kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. "Semangat dari Kementerian Keuangan adalah meningkatkan kepatuhan. Karena itu, kalau patuh tidak perlu gaduh," kata Suahasil di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Suahasil berharap, kebijakan simplifikasi yang dikeluarkan pemerintah ini, mudah dipahami para pelaku industri. "Semoga mindset ini didapatkan. Kepatuhan itu kami hargai, sangat dihargai sekali. Karena itu bea cukai mendesain perusahaan patuh," ujar dia.

Sebelumnya, Suahasil menjelaskan bahwa kebijakan simplifikasi akan menutup celah pabrikan rokok membayar tarif cukai lebih rendah dari ketentuan golongannya.

Dengan begitu, kepatuhan di industri rokok akan membaik dan kebocoran pada keuangan negara berkurang. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10, sedangkan 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu menambahkan, kebijakan simplifikasi ini juga untuk menciptakan keadilan di industri rokok.

"Semakin detail karena pengusaha dari gurem sampai raksasa harus ada keadilan. Semakin banyak itu jadi rumit, makanya butuh penyederhanaan-penyederhanaan," kata Nugroho. [tar]

Let's block ads! (Why?)

https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2481194/ini-harapan-kemenkeu-dari-simplifikasi-cukai-rokok

No comments:

Post a Comment