Pages

Tuesday, September 4, 2018

Pekan Ini, Polisi Periksa ex Wali Kota Depok

INILAHCOM, Jakarta - Polisi telah menetapkan tanggal pemeriksaan perdana untuk mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemanggilan terhadap Nur Mahmudi akan dilakukan pekan ini.

"Untuk kasus di Depok, terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai tersangka dan dijadwakan pemeriksaan pada minggu ini," katanya kepada INILAHCOM, Selasa (4/9/2018).

Ia menjelaskan pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Depok pada dua hari yang berbeda. Pemeriksaan terhadap HP akan dilakukan satu hari sebelum pemeriksaan NMI.

"HP dijadwalkan hari Rabu tanggal 5 September dan NMI dijadwalkan Hari Kamis tanggal 6 September," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Iya. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan," katanya kepada INILAHCOM, Senin (3/9/2018).

Diketahui, Kepolisian telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasuskorupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2477932/pekan-ini-polisi-periksa-ex-wali-kota-depok

No comments:

Post a Comment