Pages

Monday, September 3, 2018

Kasus BLBI, Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Selain dituntut hukuman 15 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9), Syafruddin juga dituntut membayar denda.

"Dituntut 15 tahun hukuman penjara dan didenda Rp1 miliar subsibdair enam bulan kurungan," kata Jaksa Herudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).

googletag.defineSlot('/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/outstream_detail', [400, 250], 'div-gpt-ad-1520566820877-0').setTargeting('pos', ['outstream_detail']).addService(googletag.pubads());


Jaksa menilai Syafruddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Syafruddin juga disebut jaksa sebagai pelaku aktif yang berperan dalam melaksanakan kejahatan. Jaksa menyebut perbuatan Syaruddin membuat kerugian negara cukup besar dan dia tidak berterus terang serta tidak menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," lanjut dia.

Syafruddin sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun‎ 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 silam.

Ia dituntut karena melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul, dan istrinya Itjih Nursalim. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafrufdin itu mencapai Rp4,58 triliun.

Syafruddin diyakini telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Tak hanya itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Puluhan saksi sudah dihadirkan dalam sidang ini, mulai dari Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga ahli Keuangan Negara. Selain itu ada sekitar 700 bukti yang dipergunakan Jaksa selama persidangan.

(ugo/pmg)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180903155129-12-327222/kasus-blbi-syafruddin-temenggung-dituntut-15-tahun-penjara/

No comments:

Post a Comment