"Putusan perkara ini berlaku sejak diputuskan," ujar Abdullah di gedung MA, Jakarta, Senin (17/9).
Sejumlah pihak sebelumnya menyebut KPU masih boleh mencoret daftar nama caleg eks narapidana kasus korupsi dalam batas waktu 90 hari. Ketentuan ini mengacu pada pasal 8 ayat 2 Peraturan MA 1/2011 yang menyebut bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilaksanakan dalam 90 hari usai suatu perkara diputuskan.
Namun, menurut Abdullah, putusan soal PKPU itu harus segera dilaksanakan mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 20 September mendatang.
"Waktu tinggal tiga hari, kalau tunggu 90 hari lagi harus berapa lama," katanya.
Pihak MA pun, kata Abdullah, akan segera mengirim salinan putusan agar KPU dapat segera melaksanakan putusan tersebut. Sebab, KPU sebelumnya menyatakan harus menunggu salinan putusan MA terlebih dulu untuk membatalkan larangan tersebut.
"Insyaallah malam ini juga dikirimkan ke KPU. Mereka kan juga harus hati-hati, jangan sampai ada hal-hal yang keliru," tuturnya.
KPU diketahui membuat aturan yang melarang eks napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan itu kemudian digugat sejumlah eks napi kasus korupsi ke MA di antaranya M Taufik dan Waode Nurhayati.
MA sempat menunda gugatan tersebut lantaran masih menunggu putusan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) (pris/gil)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180917171802-32-330865/ma-putusan-eks-koruptor-boleh-nyaleg-berlaku-mengikat-di-kpu/
No comments:
Post a Comment