Pages

Thursday, August 23, 2018

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi untuk PAN dan Kurban

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah, selain menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.

Zumi disebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp34,6 miliar melalui Apif Firmansyah, Rp2,77 miliar dan US$ 147.300 serta satu unit mobil Toyota Alphard dari Asrul Pandapotan, serta Rp3,06 miliar, US$ 30 ribu, dan Sin$ 100 ribu dari Arfan.

Salah satu penerimaan uang itu diperoleh dari rekanan Zumi yakni Muhammad Imaduddin alias Iim sebesar Rp1,235 miliar. Jaksa mengatakan penerimaan uang itu salah satunya digunakan untuk biaya akomodasi pengurus DPP Partai Aman Nasional (PAN) sebesar Rp75 juta saat pelantikan Zumi sebagai gubernur pada Februari 2016.


Kemudian sebesar Rp274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil ambulans yang akan dihibahkan kepada DPD PAN Kota Jambi agar adiknya, Zumi Laza, dapat dicalonkan sebagai wali kota Jambi 2018.

"Terdakwa juga menerima uang Rp70 juta untuk membayar pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi," ujar jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).

Zumi juga didakwa menerima uang Rp60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza membayar kekurangan sewa dua tahun kantor DPD PAN Kota Jambi pada April 2016.

Ia juga menerima Rp500 juta untuk membiayai acara pisah sambut musyawarah pimpinan daerah dan Rp156 juta untuk membeli 10 hewan kurban pada Hari Raya Iduladha pada September 2016.


Selain penerimaan itu, jaksa juga mendakwa Zumi mengumpulkan uang fee dari para rekanan sejak September 2016 sampai Mei 2017 hingga terkumpul Rp33,404 miliar.

Uang yang diterima Zumi di antaranya diberikan pada Bendahara Tim Pemenangan Pasangab Masnah Busro-Bambang Bayu sebesar Rp3,3 miliar untuk kampanye pilkada Bupati Muaro Jambi yang diusung PAN.

Kemudian sebesar Rp250 juta untuk membayar jasa Event Organizer (EO) kegiatan buka bersama di Masjid Agung Al Falah Jambi yang diadakan Zumi.

"Terdakwa juga meminta Iim mentransfer uang Rp150 juta ke lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Zala yang akan mengikuti pilkada kota Jambi," ucap jaksa.

Zumi juga disebut meminta biaya umrah sebesar Rp300 juta, biaya laporan pertanggungjawaban sebagai gubernur Jambi sebesar Rp600 juta, biaya kampanye pilkada Muaro Jambi sebesar Rp260 juta untuk sewa 10 unit mobil Mitsubishi Triton, biaya baju gamis muslimah dalam rangka kampanye pilkada Muaro Jambi sebesar Rp200 juta, dan biaya pembelian sapi dalam rangka acara Zumi sebesar Rp50 juta.

Atas dakwaan jaksa tersebut, Zumi tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun tim kuasa hukum mengajukan catatan bagi majelis hakim terkait keberatan lokasi persidangan yang semestinya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi. Tim kuasa hukum juga meminta agar dakwaan suap dan gratifikasi Zumi dipisahkan.

(pmg)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180823162445-12-324385/zumi-zola-didakwa-terima-gratifikasi-untuk-pan-dan-kurban/

No comments:

Post a Comment