Pages

Thursday, August 23, 2018

Kasus SKL BLBI, Syafruddin Akui Ditunjuk Megawati Pimpin BPPN

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBISyafruddin Arsyad Temenggung mengaku ditunjuk oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri menjadi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2002.

Hal ini disampaikan Syafruddin saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/8).

"Saya dipanggil Ibu Presiden, katanya waktu itu kami putuskan, you Ketua BPPN. Saya terdiam," ujar Syafruddin.


Ia lantas bertanya pada Megawati terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala BPPN. "Ibu, siapa atasan saya?" tanya Syafruddin seperti yang diucapkan saat itu.

Pertanyaan itu kemudian dijawab bahwa Syafruddin bertanggung jawab langsung pada Megawati melalui Menteri Keuangan dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Jadi saya tidak mendengarkan siapapun kecuali Ibu (Megawati) melalui KKSK. Saya kemudian minta KKSK beri kebijakan dasar bagaimana mengatasi putusan BPPN ini," katanya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti kemudian memberitahu Syafruddin agar fokus pada tugas terkait penyehatan perbankan dan restrukturisasi aset.

"Kegiatan kami di BPPN luar biasa banyak, orang nabung di bank mau ambil uang urus satu per satu jadi harus disiapkan," ucap Syafruddin.


Laporan Misrepresentasi

Dalam perjalanannya, Syafruddin menerbitkan SKL BLBI bagi salah satu pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, salah satu obligor penerima kucuran BLBI. Belakangan, penerbitan SKL terkait utang para petambak udang PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) itu dinilai bermasalah.

Syafruddin pun mengaku dari rekomendasi Tim Bantuan Hukum (TBH) tak pernah ada laporan tentang misrepresentasi Sjamsul terkait utang tersebut.

"Di rekomendasi tidak ada. Hanya disebut di kajiannya ada yang sudah selesai, ada yang belum," katanya.


Selain rekomendasi dari TBH, Syafruddin juga membaca rekomendasi dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS). Namun ia tak membaca rekomendasi itu secara lengkap.

"Laporannya tebal, jadi kami tidak baca semuanya," ucap Syafruddin.

LGS merupakan firma hukum yang diminta BPPN untuk mengkaji utang Sjamsul. Hasilnya Sjamsul dianggap tidak memenuhi perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) atau perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor dan pembayaran uang tunai.

Ia disebut tidak mengungkap utang petambak kepada BDNI sebesar Rp4,8 triliun yang dijamin PT DCD yang juga milik Sjamsul.

Utang petambak kepada BDNI itu tergolong kredit macet dan tak bisa ditagih sehingga Sjamsul harusnya tak mendapatkan release and discharge atau jaminan pembebasan dari tuntutan hukum kepada obligor yang telah memenuhi kewajiban utang pada BPPN.

(pmg)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180823164135-12-324400/kasus-skl-blbi-syafruddin-akui-ditunjuk-megawati-pimpin-bppn/

No comments:

Post a Comment