Pages

Thursday, August 23, 2018

Fatwa MUI Beri Kejelasan Vaksin MR

INILAHCOM, Jakarta - Setelah dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 memberikan kejelasan, sehingga tidak ada keraguan lagi di masyarakat untuk bisa memanfaatkan vaksin Measles Rubella (MR).

Vaksin MR diberikan dalam program imunisasi yang sedang dilakukan saat ini sebagai ikhtiar untuk menghindarkan buah hati dari risiko terinfeksi penyakit Campak dan Rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.

Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan, para ulama bersepakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR yang merupakan produk dari Serum Institute of Indonesia (SII) untuk program imunisasi saat ini.

"Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yaitu, kondisi darurat syar'iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, saat ditemui di Kemenkes RI, Jakarta, Kamis, (23/08/2018).

Setelah mengeluarkan Fatwa tersebut, MUI pusat langsung melakukan singkronisasi kepada MUI daerah . Hal ini agar Fatwa tersebut bisa langsung disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sosialisasi langsung dilakukan. Rapat (MUI) pada Senin malam jam 10.00 malam. Itu juga langsung disampaikan kepada rekan - rekan MUI di daerah. Artinya, begitu diputuskan langsung di sampaikan. Ada proses singkronisasi," tambah Niam.(tka)

Let's block ads! (Why?)

https://gayahidup.inilah.com/read/detail/2475706/fatwa-mui-beri-kejelasan-vaksin-mr

No comments:

Post a Comment