Pages

Sunday, September 16, 2018

KPU Patuhi Putusan MA Soal Eks Napi Boleh Nyaleg

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk jadi calon anggota legislatif.

"Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar. Maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Namun, Arief mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut. Karena menurut dia, putusan MA itu tidak bisa langsung diikuti mengingat membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Begitu putusan MA keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi lebih dahulu," ujarnya.

Sedangkan, Arief menjelaskan untuk teknis merevisi PKPU juga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena ada tahapan yang disebut uji publik yakni tahapan konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

"Setelah itu, KPU merapikan, memastikan bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM lalu diundangkan," jelas dia.

Arief mengatakan setelah direvisi juga ada tahapan lagi yang perlu dilakukan, yakni KPU wajib mensosialisasikan kepada peserta pemilu dan KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus berbuat apa. Kami juga harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka mengerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain," katanya.

Sementara, Arief mengatakan perlu melakukan cara-cara yang luar biasa bila daftar calon tetap (DCT) harus mengakomodasi keputusan MA. Namun, Arief tak menjelaskan cara yang dilakukan tersebut.

"Kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September (2018) karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," tandasnya.[ris]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2480276/kpu-patuhi-putusan-ma-soal-eks-napi-boleh-nyaleg

No comments:

Post a Comment