Jakpro mengajukan PMD sebesar Rp2,3 triliun dalam APBD Perubahan 2018. PMD tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan proyek kereta rel ringan (light rail transit/LRT) fase II Kelapa Gading-Manggarai dan pembangunan Rumah DP nol rupiah.
"Kalau ini dilaksanakan saya tak akan mau menandatangani semua RAPBD secara keseluruhan," kata Prasetio dalam Rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9).
Prasetio menilai perencanaan dari Jakpro tak jelas. Ia pun meminta agar pembahasan tersebut ditunda terlebih dulu. "Kita selesaikan sedetail mungkin," ujarnya.
Dalam rapat Banggar tersebut, terjadi silang pendapat terkait pengajuan PMD oleh Jakpro tersebut.
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto memaparkan dari pengajuan PMD sebesar Rp2,3 triliun itu, sebanyak Rp1,84 triliun digunakan untuk membangun prasarana LRT fase II sebesar Rp1,84 triliun dan penyediaan permukiman DP Rp0 sebesar Rp531,5 miliar.
"Kalau ditotal pengajuan PMD APBD Perubahan 2018 semuanya sekitar Rp2,3 triliun ," kata Dwi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menolak usulan PMD tersebut karena nilainya terlalu besar.
Tak hanya itu, menurut Taufik, pihak Jakpro juga belum menjelaskan terkait skema pembiayaan fase II. Apalagi, saat ini Jakpro juga masih belum menyelesaikan dan mengoperasikan LRT fase I Velodrome-Depo Pegangsaan.
"Bukan apa-apa ya, tapi saya pikir fase I ini wanprestasi. Janjinya Asian Games, sekarang mana?" ujar Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
|
"Kalau dipaksa bangun LRT fase II saya khawatir tidak ada titik temu, apalagi bakal ada rencana pembangunan loop line," tuturnya.
Kendati demikian, Mualif mendorong agar Jakpro diberi anggaran untuk pembelian lahan guna pembelajaran rumah DP nol rupiah.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah jutru menyebut jika PMD yang diajukan oleh Jakpro tak bisa diberikan secara penuh.
Sebab, kata Sekda pemberian PMD itu terbentur Perda Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 12/2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan jumlah modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp2 triliun ditingkatkan menjadi Rp10 triliun yang terbagi atas 10 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.
"Berdasarkan data kami, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp9,4 triliun. Sisa pagu yang dapat diberikan tinggal Rp591 miliar," ujar Saefullah.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
|
Pernyataan Saefullah tersebut menuai pertanyaan dari anggota Fraksi PDIP Cinta Mega. Ia menyebut pengajuan PMD Jakpro telah dibahas di rapat komisi B dan C, namun Pemprov DKI nyatanya malah belum melakukan revisi Perda.
"Ini Pak Sekda maksudnya apa? Kita ini dianggap apa?" kata Cinta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana selaku pimpinan Banggar juga menyebut seharusnya Pemprov DKI melakukan revisi Perda terlebih dulu. Sebab, revisi Perda itulah yang sehari dijadikan dasar pengajuan PMD oleh Jakpro.
Karenanya, Triwisaksana pun memutuskan untuk menunda pembahasan pengajuan PMD sebesar Rp2,3 triliun tersebut. "Pembahasan Jakpro dihold dulu sementara waktu," katanya.
No comments:
Post a Comment