INILAHCOM, Jakarta - Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya terkait penerimaan uang 500 ribu dolar Singapura dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit di Bakamla.
"Itu saya lupa. Saya baca tapi saya langsung tanda tangan saja (BAP)," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9/2018).
Hari ini Irvanto bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi. Irvanto pun mengaku siap dikonfrontasi dengan staf Fayakhun, Agus Gunawan yang mengaku pernah disuruh mengantarkan uang kepada Irvanto senilai sekira 100 sampai 500 ribu Dollar Singapura oleh Fayakhun.
Dalam kasus ini, Fayakhun didakwa telah menerima uang suap sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat. Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar dapat mengalokasikan penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[ris]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2480898/irvanto-cabut-bap-soal-terima-500-dolar-singapura
No comments:
Post a Comment