Pages

Sunday, September 2, 2018

Dua Pemuda Penghina Jokowi di Babel Tak Ditahan Polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap dua orang pemuda berinisial S (20) dan F (16) karena menghina Presiden Joko Widodo melalui video di Bangka Belitung. Namun, polisi tak menahan kedua pemuda itu.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/9).

Abdul mengatakan selain S dan F, polisi juga menangkap I. Namun, I hanya berstatus sebagai saksi, sedangkan S dan F telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus penghinaan ini bermula pada Senin (27/8), kedua tersangka berkumpul di rumah I di Desa Balunijuk. Mereka membuat video menghina Presiden Jokowi berdurasi 30 detik. Salah satu isi hinaannya ialah Jokowi kafir.

Kemudian, pada Kamis (30/8) sekitar pukul 19.00 WIB, video yang dibuat keduanya itu viral di aplikasi percakapan WhatsApp. Menyikapi hal itu, Polsek Merawang bersama Polres Bangka dan Polda Bangka Belitung langsung melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, S dan F bersama I menjalani pemeriksaan di Polres Bangka.

Polres Bangka juga menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ini bernomor LP/B-1313/VIII/2018/Babel/Res Bangka tanggal 31 Agustus 2018 dan langsung melakukan penyidikan.

Menurut Abdul, S dan F dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Kata Abdul, kepada polisi, para tersangka menghina Jokowi karena sering menonton tayangan berita yang menayangkan seputar #2019GantiPresiden.

"Sesuai pengakuan pelaku bahwa dia berbuat menghina Presiden Jokowi karena melihat berita #2019GantiPresiden," kata Abdul.

(ugo/ugo)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180902144754-12-326934/dua-pemuda-penghina-jokowi-di-babel-tak-ditahan-polisi/

No comments:

Post a Comment