Pages

Friday, August 31, 2018

Wajibnya Menutupi Diri Ketika Buang Air

DARI Jabir radliyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

"Apabila dua orang buang air, hendaklah masing-masing menutupi dirinya dan jangan berbicara, karena Allah membenci hal itu." (HR Ahmad, dan disahihkan oleh ibnu Sakan dan ibnul Qothon dan ia malul/ada cacatnya)

Hadis ini dinyatakan malul oleh ibnu Hajar rahimahullah karena berasal dari jalan Ikrimah bin Ammar dari Yahya bin Abi Katsir, sedangkan periwayatan Ikrimah dari yahya adalah mudltharib. Namun illat ini tidak berpengaruh, karena ibnu Sakan menyebutkan jalan lain, yaitu dari jalan Miskin bin Bukair dari Al AuzaI dari Yahya bin Abi Katsir dari Muhammad bin Abdurrahman dari Jabar.

Sanad ini jayyid kata ibnul Qothon. Miskin bin Bukair dimutabaah oleh Abdul Malik bin Ash Shobbah dari Al AuzaI dari yahya. Sehingga hadis ini menjadi jayyid. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam silsilah shahihah no 3120.

Fikih hadis:

1. Wajibnya menutupi diri ketika buang air.
2. Tidak boleh berbincang bincang saat buang air. Namun apabila ada keperluan tidak mengapa.
3. Allah disifati dengan membenci sesuai dengan keagungannya.

[baca juga]

Let's block ads! (Why?)

https://mozaik.inilah.com/read/detail/2477031/wajibnya-menutupi-diri-ketika-buang-air

No comments:

Post a Comment