
INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang memahami penganggaran di Bakamla dan bukti-bukti terkait dalam sidang dakwaan Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Sebagaimana diketahui, hari ini Fayakhun menjalani sidang dakwaannya terkait kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla.
"Dalam persidangan nanti, KPK akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang relevan, termasuk pihak-pihak yang dapat menjelaskan proses penganggaran di Bakamla terkait perkara ini," ujar Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).
Adapun Fayakhun mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), yakni saksi pelaku yang berkerjasama dengan penegak hukum. Pengajuan JC disampaikan Fayakhun secara tertulis usai berlangsungnya sidang dakwaan.
Menyikapi permohonan ini, Febri mengatakan KPK bakal mempertimbangkan dan melihat sejauh mana keseriusan terdakwa untuk jujur mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak-pihak lainnya.
"Termasuk indikasi aliran dana pada pihak lain. Keseriusan dan konsistensi di sidang nanti akan sangat berpengaruh untuk menentukan apakah JPU (jaksa penuntut umum) nanti akan menerima JC dan mempertimbangkannya sebagai alasan yang meringankan atau tidak," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang, Fayakhun didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480 sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa.
Diketahui, Fahmi merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati terjerat kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.
Jaksa menambahkan, hadiah atau janji tersebut diduga dijanjikan dan diberikan kepada Fayakhun agar mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016
"Pengupayaan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," imbuh jaksa dalam pembacaan surat dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya, anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. [ton]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2474512/kpk-pertimbangkan-pengajuan-jc-fayakhun
No comments:
Post a Comment