Pages

Tuesday, August 28, 2018

Korupsi Jaspel, Kadiskes Gresik Jadi Tersangka

INILAHCOM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik secara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) M Nurul Dholam sebagai tersangka.

Nurul Dholam terjerat kasus pemotongan dana jasa pelayanan atau jaspel di Puskesmas.

Sebelum menetapkan jadi tersangka, Kejari Gresik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus. Sprindik bernomor 02.A/O.5.25/FD.1/08/2018. Salah satu isi dalam sprindik tersebut mencamtumkan nilai kerugian negara.

Kadinkes Gresik itu sebelumnya pernah dipersika sebagai saksi. Dia dimintai keterangan terkait pemotongan uang jasa pelayanan (jaspel) puskesmas, Selasa (28/8). Selain Nurul Dholam, sekretaris Dinkes drg Saifuddin Ghozali, dan Kabid Yankes drg Hari Tutik Rahayu juga menjalani pemeriksaan.

Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang seksi pidana khusus (Pidsus). Tidak berselang lama, pengacara Nurul menyusul. Mengabarkan bahwa Nurul sedang opname di RSUD Ibnu Sina.

"Alasannya sakit, tidak bisa memenuhi panggilan," ujar Kasi Pidsus Kejari Andrie Dwi Subianto kepada wartawan, Selasa (28/08/2018).

Mendapati penjelasan itu, jaksa tidak percaya begitu saja. Andrie bersama beberapa penyidik lain mendatangi ruang rawat inap. Tepatnya, di lantai 4 gedung paviliun RSUD Ibnu Sina.

Korps Adhiyaksa meminta dokter memeriksa kondisi Nurul. Sewaktu diperiksa menggunakan alat pemindaian computerized tomography (CT-Scan), seluruh tubuh dimasukkan ke alat berbentuk tabung besar.Tidak ada penyakit serius yang dialami.

"Dokter spesialis jantungnya bilang kalau tidak ada riwayat penyakit jantung. Hanya hipertensi. Yang bersangkutan bisa rawat jalan," ungkap Andrie.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika membenarkan Kadinkes Gresik resmi jadi tersangka. "Hari ini yang bersangkutan berinisial ND jadi tersangka," ungkapnya.

Pandoe mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui berbagai pertimbangan. Selain serangkaian pemeriksaan saksi, tim penyidik juga sudah mendapatkan hasil audit kerugian negara yang mencapai Rp2,4 miliar lebih.

"Pemotongan itu tidak dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran. Padahal, jaksa memiliki bukti kuat ada praktik penyunatan. Karena itu, jaksa menjerat Nurul dengan pasal berlapis. Yakni pasal 2, pasal 3, pasal 12 huruf e, atau pasal 12 huruf f UU tindak pidana korupsi (Tipikor).[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2476727/korupsi-jaspel-kadiskes-gresik-jadi-tersangka

No comments:

Post a Comment