Pages

Wednesday, August 29, 2018

Hakim Merry Diduga Terima 280 Ribu Dolar Singapura

INILAHCOM, Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba diduga telah menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari terdakwa kasus korupsi penjualan aset tanah negara, Tamin Sukardi.

"Diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah 280 ribu dolar Singapura," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Merah Putih, Rabu (29/8/2018).

Pada operasi tangkap tangan Selasa (28/8/2018) lalu lanjut Agus, KPK sudah mengamankan uang sebesar 130 ribu dolar Singapura. Namun sebelumnya Merry sudah menerima sejumlah uang.

"Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian 150 ribu dolar Singapura pada MP. Pemberian ini merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura," ujar Agus.

Pemberian uang yang dilakukan Tamin kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp132 miliar.

"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," tandas Agus.

Selain menetapkan Merry sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu panitera Helpandi, pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi penjualan aset tanah, Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Untuk diketahui, Tamin Sukardi merupakan Direktur PT Erni Putra Terari. Dia menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar. Tamin menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp236,25 miliar. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2476901/hakim-merry-diduga-terima-280-ribu-dolar-singapura

No comments:

Post a Comment