Pages

Monday, August 27, 2018

DPR: KAI & Pemkot Bekasi, Mana Tanggung Jawabmu?


INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Sukur H Nababan menyesalkan kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Bulak Kapal, Bekasi Timur, pekan lalu (Senin, 20/8/2018).

Atas kejadian ini menewaskan supir mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1103 FRU, Senin (20/8/2018). Pria kelahiran Padang pada 1968 ini mendesak agar pihak terkait dalam hal ini, Pemkot Bekasi dan PT KAI (Persero), harus bertanggung jawab atas kecelakaan di perlintasan kereta tersebut.

"Pemkot Bekasi dan KAI harus bertanggung jawab. Sesuai Undang Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pembangunan palang pelintasan ini tanggung jawab pemerintah daerah," kata Sukur, Senin (27/8/2018).

Kata Sukur, adanya penjaga di perlintasan Kereta Api sangat efektif untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Bahkah, lanjut dia, setiap perlintasan juga harus dilengkapi papan jadwal kereta yang melintas juga mempermudah pengendara agar lebih waspada.

Selain itu, Sukur juga mendesak agar pembangunan Fly Over Bulak Kapal dan jalan kolong (undepass), Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota
Bekasi, harus segera dipercepat dan dirampungkan.

"Pembebasan lahan harus segera diselesaikan. Pasalnya pembangunan proyek ini mangkrak alias tertunda sekitar 5 tahun, apalagi di sana ada lintasan kereta api yang sangat rawan bagi para pejalan kaki atau pengguna kendaraan yang lewat." katanya.

Sebagaimana diketahui, infrastruktur jalan itu akan menghubungkan Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur dengan Jalan Pangeran Diponegoro, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [tar]

Let's block ads! (Why?)

https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2476345/dpr-kai-pemkot-bekasi-mana-tanggung-jawabmu

No comments:

Post a Comment