Pages

Wednesday, August 29, 2018

Aturan DMO Batubara Macet Bikin Sulit PLN

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah PT PLN (Persero), Amir Rosidin mengungkapkan, pasokan batubara untuk pembangkit setrum di berbagai daerah, menipis.

Menurut Amir, hal itu dipicu beberapa perusahaan belum memasok batubara sesuai ketentuan dari pemerintah. Produsen batubara wajib memenuhi pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25% dari produksi.

"Saat ini kami membeli (batu bata US$ 70 per ton dengan kalori 6 ribu. Untuk cadangan normal kan (batubara bisa dipakai pembangkit selama) 21 hari. Tapi sekarang memang (stok batu bara) berkisar 15-10 hari, ada juga yang 5 hari," kata Amir saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2018)

Kondisi ini sudah dilaporkan PLN ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia meminta ESDM dibawah kepemimpinan Ignatius Jonan untuk bertindan tegas pada pengusaha batubara.
"Kami sudah kirim surat ke pak menteri (ESDM Ignatius Jonan) kami harap perusahaan itu bisa ngirim sesuai kontrak. Sudah kami laporkan," kata dia.

Seharusnya, seluruh perusahaan batubara tidak mengabaikan pasokan ke PLN. Sebab, hal itu sudah diatur oleh pemerintah.
"Sudah disampaikan DMO tidak dicabut, tetap berlaku. Jadi pemasok batu bara ikut permen ESDM," ujar dia.

Namun begitu, dia tidak merinci perusahaan mana yang belum memasok batu bara 25% dari produksi dan perusahaan mana yang sama sekali belum memasok. Kata dia, data itu sudah diberikan ke ESDM. "Perusahaan mana yang tidak supply ke PLN, lalu juga soal kontrak, mana saja perusahaan yang ngirim tidak sesuai kontrak," ujar dia.

Sebelumnya, Ditektur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, produksi batubara sampai bulan 2018, mencapai 279,6 juta ton.

Dari jumlah produksi itu, sebesar 61,2 juta ton sudah dipasok untuk memenuhi kebutuhan nasional atau domestic market obligation (DMO). Apabila dipresentasikan, maka DMO batubara baru sampai bulan Juli mencapai 21,8%. "DMO sampai Juli 61,2 juta," kata Bambang saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Bambang merincikan, realisasi penjualan 61,2 juta ton batu bara itu berasal dari 84 perusahaan pemegang PKP2B dan IUP OP untuk pembangkit listrik. "Untuk kelistrikan nasional sebesar 55,4 juta ton, dan untuk industri lainnya 5,8 juta ton," ujar dia.

Dia meminta, semua perusahaan batubara pemegang PKP2B dan IUP OP harus memenuhi DMO sebesar 25% dari jumlah produksinya. Sebab, bila tidak maka pemerintah akan memberikan sanksi pada perusahaan itu. Sanksinya, antara lain adalah pengurangan jumlah produksi perusahaan tersebut. "Dan sanksi pengurangan kuota ekspor," kata dia.

Adapun total produksi batubara 2018 sebesar 485 juta metric ton. Nah, 25% dari 485 juta metric ton adalah 121 juta metric ton. Sedangkan kebutuhan PLN untuk batu bara setiap tahun sebanyak 92 juta metric ton. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2476906/aturan-dmo-batubara-macet-bikin-sulit-pln

No comments:

Post a Comment