[unable to retrieve full-text content]
MK meminta PSU dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Adapun batas waktu yang diberikan kepada KPU adalah 60 hari sejak putusan dibacakan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180905171330-12-327915/mk-putuskan-pemungutan-suara-ulang-di-kabupaten-sampang/
No comments:
Post a Comment