Pages

Thursday, September 6, 2018

BEI Revisi Aturan Startup Masuk Pasar Modal

INILAHCOM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tengah merumuskan sebuah aturan dimana para perusahaan rintisan atau starup bakal lebih mudah masuk ke industri pasar modal guna mendapatkan pendanaan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, Kamis (6/9/2018).

"Sudah disampaikan pelaku juga, kita sudah dapat masukan dari OJK dan pelaku. Kita sedang revisi (aturan) di bursanya," ungkap Nyoman.

Nyoman menerangkan beberapa aturan yang direvisi di antaranya seperti syarat perusahaan rintisan dan UKM yang masuk papan akselerasi harus bisa cetak laba enam tahun setelah sahamnya dicatatkan. Sebelumnya BEI mengusulkan 10 tahun.

"Itu usulan mereka, jadi perusahaan yang masuk bisa reaktif cepat," katanya.

Dalam prakteknya, BEI akan melakukan monitoring terhadap emiten-emiten di papan akselerasi nantinya. Setiap tahunnya mereka harus menyampaikan laporan keuangan untuk dipantau progres bisnisnya.

Jika progres dari perusahaannya tidak menunjukkan hal yang positif, BEI akan memanggil perusahaan tersebut untuk mempertanyakan strategi bisnisnya.

"Apakah fokus bisnis modelnya akan diubah, kalau belum progres berarti kan ada yang salah," ujarnya.

Jika selama 6 tahun tidak akan progres, maka BEI akan menerapkan ketentuan yang berlaku, termasuk penghapusan pencatatan saham (delisting). Namun yang terpenting BEI diawal akan melakukan validasi apakah perusahaan rintisan itu bisa mencetak laba selama 6 tahun.

Kemudian revisi yang lainnya adalah ketentuan penggunaan standar akuntansi. Untuk perusahaan yang masuk papan akselerasi tidak diharuskan menggunakan standar akuntansi PSAK melainkan standar akuntasi keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).

"Jadi memang akuntansi ini juga yang memberatkan. Jadi kalau sebelumnya aset yang dihitung net tangible itu artinya aset yang berwujud, kalau sekarang aset berwujud digabung dengan aset tak berwujud (intangible). Karena kalau start up itu banyak aset intangible-nya," katanya. [jin]

Let's block ads! (Why?)

https://pasarmodal.inilah.com/read/detail/2478445/bei-revisi-aturan-startup-masuk-pasar-modal

No comments:

Post a Comment