Penganiayaan terjadi di sekolah RRW yang berada di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan penangkapan terhadap TA dilakukan pada Kamis (24/8). TA merupakan siswa kelas XII di sekolah tersebut.
Kata Indra, TA sudah dua kali tinggal kelas selama mengenyam pendidikan di sekolah tersebut, sehingga TA sudah tidak lagi bisa dianggap sebagai anak di bawah umur.
"TA ini salah satu yang melakukan pemukulan dan dia anak kelas XII dan sudah tinggal kelas dua kali. Jadi harusnya sudah masuk kategori dewasa, bukan anak di bawah umur," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8).
Saat RRW dan FSA datang menemui TA, keduanya diminta untuk push up. Setelah itu keduanya dipukuli dan RRW terluka.
Indra mengatakan saat ini pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari siswa lain yang diduga terlibat.
"Kita kembangkan, sekarang lagi periksa kelas XII yang terlibat di situ, kami periksa. Kami dapat info ada beberapa orang," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan TA telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Sudah ditahan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Peristiwa penganiayaan yang dialami RRW terjadi Selasa (14/8) pekan lalu pukul 09.00 WIB. RRW sempat menjalani perawatan di RS Permata Ibu setelah dianiaya.
Diduga pelaku penganiayaan berjumlah tiga orang. Selain TA, polisi masih memburu A dan K.
No comments:
Post a Comment