Pages

Monday, August 27, 2018

KPK Terus Usut Kasus Perimbangan Keuangan Daerah

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengusutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Hari ini Senin (27/8), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dan Amin Santono.

"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka YP. Mereka yakni H Aunur Rafiq Bupati Karimun, Abdullah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, dan Arief Fadilah PNS pada BPK RI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/8/2018).

Usai melakukan pemeriksaan, Bupati Karimun tak banyak bicara saat ditanya wartawan. "Sudah jelaskan tadi (ke penyidik)," ujar Aunur.

Dua saksi lainnya yaitu Achmad Hafiz anggota Komisi XI DPR RI dan Andri Kadarisman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah untuk tersangka Amin Santono. Hafiz mengakatan tidak mengenal dekat Amin Santono. Pihaknya juga tidak pernah membahas proyek tersebut di Komisi XI.

"Kita nggak pernah membahas DAK di komisi XI. Komisi XI itu hanya membahas asumsi makro, dan anggaran kementerian. Saya nggak kenal beliau (Amin Santono). Saya hanya tahu sesama komisi saja," kata Hafiz.

Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota komisi XI DPR, Yaya Purnomo sebagai PNS di Kementerian Keuangan dan orang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Suap itu diduga terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Suap diberikan agar Amin dan Yaya bisa memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang dalam rancangan anggaran tersebut. Dua proyek tersebut yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkab Sumedang senilai Rp4 miliar dan di Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp21,85 miliar. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2476446/kpk-terus-usut-kasus-perimbangan-keuangan-daerah

No comments:

Post a Comment